Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan
JAKARTA,quickq苹果版下载安装 DISWAY.ID– Pemberhentian mendadak terhadap Komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) berujung laporan ke Komnas Perempuan.
Kuasa hukum KTKI, Yuherman, dan salah satu komisioner yang terdampak, Rachma Fitriati, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), hak asasi manusia (HAM), serta pengabaian terhadap asas kepastian hukum.
Polemik ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 69/M Tahun 2024 yang secara tiba-tiba mengakhiri masa jabatan para komisioner, hanya dengan proses delapan hari setelah diumumkannya seleksi calon pimpinan lembaga pengganti, yakni Konsil Kesehatan Indonesia.
Padahal Lembaga Non Struktural lainnya berproses selama 6 (enam) bulan karena mengangkat Pejabat Negara.
BACA JUGA:Update Harga Emas ANTAM Logam Mulia Terbaru Hari Senin, 2 Juni 2025: Naik Cukup Jauh!
“Sebagian dari kami terpaksa berpindah profesi secara mendadak. Bahkan ada yang kini menjadi pengemudi daring. Ini menyakitkan,” kata Rachma Fitriati, Komisioner KTKI, dalam pernyataannya kepada media baru-baru ini.
Menurut Rachma, pemberhentian tersebut dilakukan tanpa proses yang transparan dan akuntabel.
Padahal, berdasarkan Pasal 450 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, lembaga seperti KTKI masih memiliki wewenang dan tugas hingga struktur baru terbentuk secara sah.
“Pasal itu menjamin keberlanjutan tugas kami. Tapi yang terjadi justru pemecatan mendadak dan secara sepihak,” ujarnya.
BACA JUGA:Perayaan Kemenangan Berdarah PSG Usai Juara Liga Champions: 2 Warga Meninggal, Polisi Koma dan Ratusan Terluka
Bahkan Set KTKI yang sekarang menjadi Dirjen Nakes, tidak ada masa transisi sesuai dengan arahan dari Kemensesneg.
“Logikanya, tidak mungkin, Kemensesneg memiliki kewenangan di atas UU Nomor 17/2023 Pasal 450 yang jelas-jelas menuliskan masa transisi sampai terbentukanya Konsil baru”, tegas Rachma.
Konsil baru belum terbentuk, PMK 12/2024 Pasal 50 sudah memberhentikan fungsi, tugas dan wewenang KTKI. Inilah letak cacat hukumnya karena PMK 12/2024 Pasal 50 melampaui UU No. 17/2023 Pasal 450.
BACA JUGA:RESMI! Harga BBM Turun di SPBU se-Indonesia, Mulai Berlaku 2 Juni 2025
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Mau Beli Emas di Pegadaian? Cek Dulu Harga Terbarunya di Sini
- ·Kejengkelan Bos Toyota terhadap Kebijakan Tarif Trump
- ·Ajak Kontraktor Gabung CCS, Bahlil Sampaikan Komitmen Pemerintah Mudahkan Investor
- ·Dua Direktur Diperiksa KPK
- ·Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana
- ·Pipa Avtur Kualanamu Jadi Sasaran Pencurian, Pertamina: Pasokan Aman!
- ·Bagaimana Hukum Berpuasa bagi Orang yang Sudah Sangat Tua?
- ·Bocoran Spesifikasi dan Harga BYD Seal 06 SUV, Enggak Listrik Murni
- ·Audiensi, KPU Ajak MATAKIN Kerjasama Sukseskan Pemilu 2024
- ·IIS 2025 Tegaskan Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Asuransi Berkelanjutan
- ·Kota Bekasi Perpanjang PSBB sampai 4 Juni
- ·Pemerintah Dorong KUR Dapat Diakses Pelaku Usaha Produktif Secara Lebih Luas
- ·Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil Menurut Islam?
- ·Ini Dia Tampang Honda HR
- ·Depok Minta ke Gubernur Jabar Perpanjang PSBB hingga 4 Juni
- ·Gebrakan PLN di IPA Convex 2025, Prabowo Saksikan Langkah Besar Menuju Kemandirian Energi
- ·多伦多大学建筑系好吗?
- ·Anjing Pelacak Cium Jejak Terduga Pembunuh Editor Metro TV
- ·Ada Komodo Berenang di Pink Beach Labuan Bajo, Amankah bagi Wisatawan?
- ·Oii Anies, Jangan Cengengesan, Kasus Corona Makin Banyak Tuh!